
BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, Ini Cara Cek dan Cairkannya
BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, Ini Cara Cek dan Cairkannya
wartanusantara.net – Pemerintah kembali memperpanjang program BSU Rp 600 ribu hingga 6 Agustus 2025 sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi global dan inflasi. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam konferensi pers di Jakarta, dan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 ini menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025. Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, serta menstimulasi perekonomian nasional yang masih dalam fase pemulihan.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU terbaru ini? Bagaimana proses pencairannya? Artikel ini akan mengulas lengkap syarat, cara cek, hingga langkah mencairkan BSU Rp 600 ribu yang diperpanjang hingga Agustus 2025.
Latar Belakang Diperpanjangnya BSU Rp 600 Ribu
Dampak Ekonomi Masih Terasa di Kalangan Pekerja
Meski pandemi COVID-19 sudah berlalu, dampak ekonominya masih terasa, terutama di sektor informal dan formal dengan pendapatan menengah ke bawah. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan global turut mempengaruhi daya beli pekerja. Inilah alasan utama kenapa BSU Rp 600 ribu diperpanjang, sebagai upaya konkret pemerintah menjaga stabilitas sosial-ekonomi.
Kemnaker menyatakan bahwa langkah ini juga sebagai bagian dari strategi jangka pendek untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong inklusi ekonomi. “Kami berharap BSU ini bisa meringankan beban hidup masyarakat pekerja, sekaligus menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor formal,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangannya.
Evaluasi Program BSU Sebelumnya
Program BSU sebenarnya bukan hal baru. Sejak diluncurkan pada masa pandemi, BSU telah menjadi salah satu bentuk bantuan langsung yang paling efektif dalam menjangkau masyarakat kelas pekerja. Evaluasi dari berbagai lembaga menunjukkan tingkat kepuasan penerima cukup tinggi, karena mekanisme pencairannya yang tergolong cepat dan tepat sasaran.
Perpanjangan BSU ini bukan hanya mempertahankan kebijakan yang sudah berjalan, tapi juga penyempurnaan dari sistem yang ada, termasuk validasi data penerima secara real-time melalui integrasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran dan Target Penerima 2025
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,2 triliun untuk program BSU tahun anggaran 2025 ini. Dana tersebut ditargetkan untuk disalurkan kepada lebih dari 10 juta pekerja formal yang memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga awal Agustus 2025, dengan tenggat pencairan terakhir pada 6 Agustus 2025.
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu
Syarat Penerima BSU Terbaru 2025
Berikut beberapa kriteria utama penerima BSU Rp 600 ribu yang diperpanjang:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025
-
Memiliki gaji/upah di bawah Rp 3.500.000 per bulan
-
Bukan PNS, TNI, atau Polri
-
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Pekerja outsourcing, pekerja kontrak, dan karyawan tetap dari berbagai sektor seperti manufaktur, transportasi, perhotelan, dan perdagangan sangat mungkin menjadi target penerima.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU:
1. Melalui Situs Kemnaker
-
Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Login atau daftar akun jika belum memiliki
-
Lengkapi profil diri
-
Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU-mu
2. Melalui Aplikasi BPJSTKU
-
Download aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store
-
Login dengan NIK dan password
-
Pilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan
Kedua cara ini saling terhubung dan menggunakan data yang sama, sehingga kamu bisa memilih platform yang paling nyaman.
Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Hingga 6 Agustus 2025
Tahapan dan Prosedur Pencairan
Setelah kamu dinyatakan sebagai penerima BSU, pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan rekeningmu masih aktif dan tidak bermasalah. Berikut tahapan pencairannya:
-
Penerima BSU akan mendapatkan notifikasi via SMS/email dari bank penyalur atau Kemnaker
-
Dana BSU akan langsung masuk ke rekening tanpa harus mengajukan ulang
-
Kamu bisa langsung mencairkan dana melalui ATM atau teller bank masing-masing
Bank-bank penyalur utama antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Masuk?
Jika sampai 6 Agustus 2025 dana belum masuk ke rekeningmu, lakukan langkah berikut:
-
Hubungi call center Kemnaker di 1500 630
-
Atau datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
-
Siapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS, dan buku tabungan
Biasanya keterlambatan disebabkan oleh data yang belum sinkron atau rekening yang tidak aktif.