Heboh Rekening Dormant Bakal Diblokir, Ini Reaksi Pengusaha dan Nasabah

Read Time:3 Minute, 38 Second

Heboh Rekening Dormant Bakal Diblokir, Ini Reaksi Pengusaha dan Nasabah

wartanusantara.com – Publik tengah dihebohkan dengan kabar bahwa rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu bakal diblokir oleh perbankan nasional. Wacana ini mencuat setelah munculnya pernyataan dari sejumlah pejabat OJK dan pihak perbankan terkait optimalisasi sistem keuangan dan pencegahan pencucian uang.

Namun, kabar ini tidak langsung diterima begitu saja. Banyak nasabah yang panik dan bingung, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sering memiliki lebih dari satu rekening untuk kebutuhan berbeda. Para pengusaha pun mulai wanti-wanti agar kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran transaksi bisnis mereka.

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?

Definisi Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi apapun (baik debet maupun kredit) dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama 6 hingga 12 bulan berturut-turut. Status ini biasanya diberlakukan oleh bank demi menjaga efisiensi sistem dan mematuhi regulasi anti pencucian uang.

Di sebagian besar bank, rekening yang dianggap dormant akan dikenakan biaya administrasi tambahan, dibatasi fungsinya, atau bahkan secara bertahap ditutup jika tidak diaktifkan kembali dalam kurun waktu tertentu.

Alasan Utama Pemblokiran Rekening Dormant

Pihak OJK dan sejumlah bank menyebut bahwa pemblokiran rekening dormant diperlukan untuk:

  1. Menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk praktik pencucian uang dan pendanaan ilegal.

  2. Mengurangi beban administrasi dan penyimpanan data atas rekening-rekening pasif yang tidak aktif bertahun-tahun.

  3. Mendukung digitalisasi sistem keuangan, di mana efisiensi data sangat penting untuk akurasi dan keamanan transaksi.

Apakah Semua Rekening Dormant Akan Langsung Diblokir?

Tidak. Berdasarkan penjelasan sejumlah pejabat OJK, pemblokiran tidak dilakukan otomatis melainkan melalui tahapan notifikasi, verifikasi, dan kesempatan aktivasi kembali oleh nasabah. Namun, belum semua bank menyampaikan informasi ini secara terbuka, sehingga banyak masyarakat salah paham dan panik lebih dulu.

Respons dari Pelaku Usaha: Jangan Asal Blokir, Perjelas Dulu!

UMKM dan Pebisnis Online Terganggu

Banyak pelaku UMKM, reseller, dan freelancer online memiliki rekening cadangan yang tidak aktif setiap hari namun tetap penting untuk pencatatan dan pengelolaan keuangan. Jika rekening-rekening ini diblokir secara tiba-tiba, dikhawatirkan akan mengganggu proses pembayaran atau refund pelanggan.

“Kami bukan enggak pakai rekening itu, cuma memang jarang transaksinya karena fungsinya beda. Masa langsung diblokir?” keluh Hendra, pengusaha kuliner asal Bekasi.

Perbankan Diminta Sosialisasi yang Lebih Masif

Gabungan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kadin juga turut menyuarakan kekhawatiran. Mereka meminta pihak bank dan regulator seperti OJK agar tidak langsung menerapkan kebijakan ini secara masif tanpa sosialisasi yang jelas dan sistematis.

Bank juga diminta menyediakan kanal komunikasi yang mudah dijangkau oleh pelaku usaha, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya go digital.

Alternatif: Rekening Dormant Dihibernasi Saja?

Beberapa pengamat keuangan menyarankan agar bank tidak langsung memblokir rekening dormant, tetapi memberikan status “hibernasi” di mana fitur utama dibekukan, namun dana tetap aman dan bisa diaktifkan kapan saja oleh pemilik sah.

Penjelasan Resmi dari OJK dan Bank Terkait

OJK: Tidak Semua Rekening Akan Diblokir

Dalam siaran pers terbarunya, OJK menyebut bahwa rekening dormant diblokir hanya jika dianggap berpotensi disalahgunakan atau sudah tidak aktif bertahun-tahun tanpa konfirmasi nasabah. Langkah ini dilakukan untuk perlindungan dan efisiensi sistem.

OJK juga menegaskan bahwa:

  • Dana di rekening dormant tetap aman dan dapat ditarik kapan saja.

  • Nasabah akan menerima notifikasi dan peringatan berkala sebelum status dormant diberlakukan.

  • Nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening hanya dengan melakukan transaksi kecil atau konfirmasi data.

Bank-Bank Mulai Lakukan Audit Internal

Sejumlah bank besar di Indonesia seperti BCA, BRI, Mandiri, dan BNI telah mengonfirmasi bahwa mereka akan meninjau ulang semua rekening tidak aktif sebelum menerapkan kebijakan pemblokiran.

BCA, misalnya, menyebut bahwa mereka telah memiliki sistem yang secara otomatis memindahkan rekening dormant ke status “tidur sementara” dan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengaktifkan kembali sebelum ada tindakan penutupan.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Cek Rekening Anda Secara Berkala

Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan adalah rutin mengecek semua rekening yang dimiliki. Pastikan setidaknya ada satu transaksi masuk atau keluar dalam beberapa bulan terakhir untuk menghindari status dormant.

Update Data dan Hubungi Customer Service

Jika kamu punya rekening yang jarang dipakai tapi ingin tetap aktif, hubungi layanan pelanggan bank terkait dan minta penjelasan mengenai kebijakan dormant mereka. Beberapa bank bahkan menyediakan fitur aktivasi ulang melalui mobile banking.

Hindari Menyimpan Uang dalam Jumlah Besar di Rekening Tidak Aktif

Meski status dormant tidak menghilangkan dana, sebaiknya jangan menyimpan dana besar di rekening pasif tanpa kontrol. Jika ada perubahan kebijakan sepihak atau risiko peretasan, kamu akan kesulitan mengakses dananya dengan cepat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next post Pengusaha Kaget, Pemerintah Tiba-Tiba Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional