Pengusaha Kaget, Pemerintah Tiba-Tiba Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

Read Time:3 Minute, 44 Second

Pengusaha Kaget, Pemerintah Tiba-Tiba Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

wartanusantara.net – Pemerintah baru saja menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, dan keputusan mendadak ini sontak bikin kaget banyak kalangan, terutama para pelaku usaha. Lewat revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperpanjang momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Masyarakat umum tentu menyambut kabar ini dengan antusias, karena secara otomatis berarti akan ada long weekend dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025. Tapi di sisi lain, sejumlah pengusaha, khususnya sektor manufaktur, logistik, dan retail, mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampaknya terhadap operasional dan produktivitas.

Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional

Mendorong Aktivitas Wisata dan Ekonomi Daerah

Salah satu alasan utama pemerintah menetapkan libur nasional 18 Agustus 2025 adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata domestik. Dengan memperpanjang momen libur Hari Kemerdekaan, pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan long weekend untuk bepergian, belanja, atau berlibur ke berbagai destinasi lokal.

Menurut pernyataan Kemenko PMK, kebijakan ini juga sejalan dengan strategi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan menjelang transisi pemerintahan baru. Libur tambahan dinilai bisa meningkatkan perputaran uang di sektor informal dan UMKM.

Sinkronisasi Hari Libur dengan Semangat Nasionalisme

Tak hanya soal ekonomi, pemerintah menyebut bahwa hari libur tambahan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap semangat kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, dan untuk memberi ruang perayaan lebih panjang, Senin, 18 Agustus dijadikan hari libur pengganti agar masyarakat bisa ikut upacara dan kegiatan kenegaraan dengan tenang.

Langkah ini juga diambil untuk menyinkronkan kalender kerja dengan budaya gotong royong dan waktu berkumpul keluarga yang dinilai penting dalam membentuk karakter bangsa.

Penyesuaian SKB 3 Menteri Secara Resmi

Keputusan ini diumumkan lewat revisi SKB 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Dalam revisi tersebut, 18 Agustus 2025 resmi dicantumkan sebagai hari libur nasional tambahan, meski bukan cuti bersama.

Reaksi Para Pengusaha: Kenapa Mendadak? Dampaknya Apa?

Dunia Usaha Butuh Prediktabilitas

Bagi pelaku usaha, libur mendadak seperti ini dianggap merugikan, terutama bagi industri yang membutuhkan perencanaan matang, seperti manufaktur, ekspor-impor, dan logistik. Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Hariyadi Sukamdani, menyayangkan keputusan yang diumumkan terlalu dekat dengan tanggal pelaksanaan.

“Kami tidak menolak libur, tapi semua harus ada perencanaan. Kalau terlalu mendadak, banyak pengusaha yang tidak siap, apalagi yang melayani pasar internasional,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh pelaku industri garmen yang mengandalkan deadline ekspor. Beberapa bahkan mengaku sudah menjadwalkan shift kerja di tanggal tersebut dan harus melakukan penyesuaian ulang secara mendadak.

Potensi Kerugian Operasional

Sejumlah pengusaha mengklaim bahwa libur tambahan bisa menyebabkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah, terutama bagi pabrik yang beroperasi secara kontinyu. Selain biaya operasional tetap, mereka juga harus mengganti jam kerja karyawan atau membayar lembur jika tetap memaksakan produksi di hari libur.

Retail modern dan e-commerce juga mengeluhkan gangguan pada sistem logistik, terutama pengiriman antar kota dan antar pulau. Operator jasa pengiriman seperti JNE dan SiCepat dikabarkan mulai menyesuaikan jadwal sejak kabar ini keluar.

Tuntutan Komunikasi Lebih Transparan

Banyak pengusaha yang berharap ke depannya penetapan libur nasional tidak dilakukan secara mendadak, dan sebaiknya masuk dalam kalender kerja resmi sejak awal tahun. Transparansi, menurut mereka, penting untuk menjaga kestabilan ekonomi, apalagi di tengah tantangan global dan kenaikan biaya produksi.

Tanggapan Masyarakat: Campur Aduk Antara Senang dan Bingung

Antusiasme Warganet: “Long Weekend Lagi!”

Bagi masyarakat umum, keputusan ini justru disambut gembira. Media sosial langsung diramaikan tagar #Libur18Agustus dan #LongWeekend yang jadi trending topic. Banyak yang langsung merencanakan liburan singkat, staycation, atau pulang kampung.

Beberapa perusahaan juga mulai memberikan pemberitahuan kepada karyawan bahwa 18 Agustus akan diliburkan sesuai keputusan terbaru pemerintah.

“Senin libur? Berarti bisa nonton upacara bareng keluarga tanpa harus buru-buru masuk kerja, mantap,” tulis seorang warganet di X (Twitter).

Keluhan Karyawan Harian dan Freelance

Namun tidak semua pihak diuntungkan. Beberapa pekerja harian dan freelance justru mengeluhkan hilangnya kesempatan kerja dan penghasilan, terutama yang bergantung pada aktivitas kantor dan industri jasa. Tanpa gaji tetap, libur mendadak bisa berarti hari tanpa pemasukan.

Perbandingan dengan Negara Lain: Apakah Libur Mendadak Umum?

Studi Kasus: Jepang, Malaysia, dan Amerika

Di Jepang dan Malaysia, kalender libur biasanya ditetapkan jauh-jauh hari. Libur nasional tambahan pun hanya terjadi jika ada momen khusus, misalnya pergantian Kaisar atau perayaan besar. Di Amerika Serikat, libur nasional jarang bertambah, dan penetapan dilakukan lewat undang-undang federal.

Indonesia termasuk negara dengan jumlah libur nasional dan cuti bersama terbanyak di Asia, namun juga termasuk yang paling sering melakukan revisi mendadak. Hal ini menyebabkan ketidakpastian, terutama bagi sektor swasta yang butuh efisiensi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Heboh Rekening Dormant Bakal Diblokir, Ini Reaksi Pengusaha dan Nasabah
Next post Kongres PDIP ke-6 yang Lama Tertunda Akhirnya Digelar Usai Bimtek Nasional